Ikatan santri salfiyah syafi'iyah (IKSASS)
- Juli 09, 2023
- by
- rimah aprilya1704
Ikatan Santri dan Alumni Salafiyah Syafi’iyah (IKSASS) didirikan dan deklarasikan oleh K.H.R. Ach. Fawaid As’ad pada tanggal 1 Maret 1988 kemudian ditetapkan oleh Pimpinan/Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo (K.H.R. As’ad Syamsul Arifin) pada tanggal 1 Oktober 1988, tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 55/0828/A.1/X/1988.
Tujuan didirikannya organisasi IKSASS selain untuk mengakomudir dan mengorganisir komunitas santri dan alumni diseluruh nusantara, juga bertujuan untuk membantu merealisasikan semua program Pondok Pesantren. Program Pondok Pesantren tersebut tidak hanya pada aspek pendidikan dan penguatan Sumber Daya Manusia, akan tetapi juga bergerak pada bidang pelayanan, pengabdian dan pemberdayaan masyarakat. Bentuk pelayanan, pengabdian dan pemberdayaan terebut adalah sebagaimana tertuang dalam tiga wasiat almarhum K.H.R. As’ad Syamsul Arifin ; pertama ; mencerdaskan kehidupan masyarakat dengan cara ikut berpartisipasi dalam bidang pendidikan, baik penguasaan ilmu pengetahuannya atau aspek menejerial. Kedua ; ikut serta dalam mengembangkan organisasi yang beliau turut andil untuk mendirikannya, yaitu Nahdlatul Ulama’ – sebagai organisasi keagamaan – sosial kemasyarakatan. Ketiga ; melakukan Perwakilanan dan pemberdayaan masyarakat pada sektor ekonomi ummat, guna terciptanya tatanan makmur dan sejahtera. Tiga paradigma inilah yang menjadi pijakan dalam merealisasikan program perjuangan dan pengabdian IKSASS.
IKSASS sebuah organisasi yang berasaskan Pancasila, sampai saat ini masih eksis dalam melakukan program-program pengkaderan dan komitmen pada bidang pemberdayaan kemasyarakatan, kemanusiaan, kebangsaan, dan keagamaan yang komprehensip dan di aktualisasikan serta di implementasikan untuk membangun masyarakat agamis, mandiri, militan dan humanis.
IKSASS sebagai organisasi formal tentunya mempunyai aturan-aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Garis-garis Besar Perjuangan dan Pengabdian IKSASS (GBPPPI) sebagai pijakan dalam merealisasikan program IKSASS. Aturan-aturan tersebut akan tetap disesuaikan dengan perkembangan, baik di internal maupun ekternal. Perubahan aturan-aturan tersebut dilaksanakan pada setiap permusyawaratan tertinggi di IKSASS yaitu Musyawarah Besar (MUBES) yang melibatkan Pengurus Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Pengurus Pusat IKSASS, seluruh Pengurus Rayon, Sub Rayon dan elemen lain yang berbasis Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo.
IKSASS sebagai organisasi yang bersifat otonom (mandiri dalam aturan, administrasi, dan proses pembentukan kepengurusan) dan tidak dapat dilepaskan dari Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo yang tentunya disetiap masa khidmahnya terjadi pergantian kepengurusan.
Pada perkembangan selanjutnya IKSASS berikhtiar untuk memberikan warna baru dalam penyusunan Struktur Organisasi Kepemimpinan, dan hal menjadi sebuah kebutuhan untuk efektifitas koordinasi.
0 Comments:
Posting Komentar